Putra bagan Blog's

Saturday 15 January 2011

KONSEP BELA NEGARA


 KONSEP BELA NEGARA

1. LATAR BELAKANG Landasan hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi serta ancaman terhadap negara. Di pihak lain situasi yang diahadapi oleh penyelenggara kekuaaan terbagi dalam beberapa periode : 1. periode ordelama,(1945/1965) 2. periode ordebaru ,(1965/1998) 3. periode reformasi,(1998 – sekarang) dengan demikian bentuk ancaman dari masing –masing periode di atas akan mencerminkan landasan hukum serta pelaksanaan bela negara . 2. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BELANEGARa A . Pengertian belanegara Menurut UU N0 20 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI ,bab 1 pasal 1 ayat (2) ,bela negara adalah sikap dan tindakan belanegara adalah sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu,dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air. Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna menadaka setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 . Sedangkan menurut hasil seminar dan lokakarya belanegara pada bulan maret-agustus 1999 belanegara adalah sikap dan tindakan warga yang di jiwai oleh kecintaan terhadap tanah air indonesia guna menjamin kelangsingan hidup bangsa dan negara . bentuk upaya dalam rangka belanegara berupa kesiapan dan kerlaan setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan ,kedaulatan negara dan kesatuan bangsa indonesia keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai nilai pancasila dan UUD 1945 B . Dasar hukum belanegara Dasarnya adalah amandemen pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945 dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM berdasarkan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut: 1 UU NO 39/1999 tentang HAM BAB IV (kewajiban dasar) pasal 68 bebunyi “setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang –undangan 2 BAB 10 dijelaskan warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 3 BAB 12 pasal 30 pertahanan dan keamanan negara berbunyi : a. Dengan UU setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara b. Usaha pertahanan dan keananan negara silaksanakan melalui sisitem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekkuatan pendukung c. TNI terdiri dari AD.AL,dan AU sebagai alat negara memprthanakan ,melindungi dan memelihara keutuhandan kedaulatan negara d. Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi masyarakat serta menegakan hukum. C. Motivasi bela negara ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan motivasi bela negaara bagi setiap warga negara. 1 Pengalaman sejarah perjuangan RI Sejarah telah menunjukan selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana kemiskinan ,kebodohan dibawah tekanan penjajah dan semangat perjuangan yang dilakukan oleh para pejuang kita sehingga pada akhirnya bangsa indonesia memperoleh kemerdekaannya. 2 kedudukan wilayah geografis kedudukan geografis yang straategis wilayah indonesia bisa menjadi suber kerawanan baik di bidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar sehingga seringkali melahirkan ATHG dari luar terhadap keutuhan kedaulatan wilayah indonesia 3 keadaan penduduk jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku,agama ,adat istiadat seringkali dapat menjadi suasana untuk trjadinya konflik yang pada giliranya akan menghambat keutuhan bangsa 4 kekayaan SDA banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan dan memanfaatkannya .kekayaan SDA juga sering kali menjadi daya tarik bagi pihak luar untuk kepentingan mereka . 5 perkembangan IPTEK dibidang persenjataan keunggulan baik kualitas maupun kualitas jenis persenjataan yang dimiliki oleh negara luar tidak mustahil jika pada saatnya merupakan ancaman bagi keutuhan bangsa indonesia. 6 kemungkinan timbulnya bencana perang tidak seorang pun tahu kapan perang akn terjadi maka dari itu sebagai bangsa senantiasa harus selalu siap jika diperlukan dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan masing-masing seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 3 bahwa usaha bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. D periode pembelaan negara 1 periode perang kemerdekaan (1945-1949) belannegara=perang dan diplomasi (politik) 2 periode:gangguan kamdagri – nasional dan charakter building bela negara = hankam dan politik 3 periode :orde baru (pembangunan nasional E ketentuan undang –undang pertahanan negara Dalam UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 dinyatakan : a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara b. keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui: 1. pendidikan kewarganegaraan 2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib 3. pengabdian sebagi prajurit TNI secara suka rela atau wajib 4. pengabdian sesuai dengan propesi ketentuan – ketentuan diatas semuanya harus didasari dengan undang-undang F. amandemen kedua (tahun 2000)UUD 1945 pasal 27 ayat(2) Berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalm upaya pembelaan negara “.

0 comments:

Post a Comment

Followers

 

putra bagan blog's. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com