KONSEP BELA NEGARA
1. LATAR BELAKANG
Landasan hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan
perkembangan situasi dan kondisi serta ancaman terhadap negara. Di pihak
lain situasi yang diahadapi oleh penyelenggara kekuaaan terbagi dalam
beberapa periode :
1. periode ordelama,(1945/1965)
2. periode ordebaru ,(1965/1998)
3. periode reformasi,(1998 – sekarang)
dengan demikian bentuk ancaman dari masing –masing periode di atas akan
mencerminkan landasan hukum serta pelaksanaan bela negara .
2. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BELANEGARa
A . Pengertian belanegara
Menurut UU N0 20 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok
pertahanan keamanan negara RI ,bab 1 pasal 1 ayat (2) ,bela negara
adalah sikap dan tindakan belanegara adalah sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu,dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan tanah air.
Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia serta keyakinan dan
kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna
menadaka setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, serta nilai – nilai
pancasila dan UUD 1945 .
Sedangkan menurut hasil seminar dan lokakarya belanegara pada bulan
maret-agustus 1999 belanegara adalah sikap dan tindakan warga yang di
jiwai oleh kecintaan terhadap tanah air indonesia guna menjamin
kelangsingan hidup bangsa dan negara . bentuk upaya dalam rangka
belanegara berupa kesiapan dan kerlaan setiap warga negara untuk
mempertahankan kemerdekaan ,kedaulatan negara dan kesatuan bangsa
indonesia keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai
nilai pancasila dan UUD 1945
B . Dasar hukum belanegara
Dasarnya adalah amandemen pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945 dan UU no 39
tahun 1999 tentang HAM berdasarkan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:
1 UU NO 39/1999 tentang HAM
BAB IV (kewajiban dasar) pasal 68 bebunyi “setiap warga negara wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
perundang –undangan
2 BAB 10 dijelaskan warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3
yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
3 BAB 12 pasal 30 pertahanan dan keamanan negara berbunyi :
a. Dengan UU setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
b. Usaha pertahanan dan keananan negara silaksanakan melalui sisitem
pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara RI
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekkuatan pendukung
c. TNI terdiri dari AD.AL,dan AU sebagai alat negara memprthanakan
,melindungi dan memelihara keutuhandan kedaulatan negara
d. Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi masyarakat serta
menegakan hukum.
C. Motivasi bela negara
ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan motivasi bela negaara
bagi setiap warga negara.
1 Pengalaman sejarah perjuangan RI
Sejarah telah menunjukan selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana
kemiskinan ,kebodohan dibawah tekanan penjajah dan semangat perjuangan
yang dilakukan oleh para pejuang kita sehingga pada akhirnya bangsa
indonesia memperoleh kemerdekaannya.
2 kedudukan wilayah geografis
kedudukan geografis yang straategis wilayah indonesia bisa menjadi suber
kerawanan baik di bidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar sehingga
seringkali melahirkan ATHG dari luar terhadap keutuhan kedaulatan
wilayah indonesia
3 keadaan penduduk
jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku,agama ,adat
istiadat seringkali dapat menjadi suasana untuk trjadinya konflik yang
pada giliranya akan menghambat keutuhan bangsa
4 kekayaan SDA
banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia
harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan
dan memanfaatkannya .kekayaan SDA juga sering kali menjadi daya tarik
bagi pihak luar untuk kepentingan mereka .
5 perkembangan IPTEK dibidang persenjataan
keunggulan baik kualitas maupun kualitas jenis persenjataan yang
dimiliki oleh negara luar tidak mustahil jika pada saatnya merupakan
ancaman bagi keutuhan bangsa indonesia.
6 kemungkinan timbulnya bencana perang
tidak seorang pun tahu kapan perang akn terjadi maka dari itu sebagai
bangsa senantiasa harus selalu siap jika diperlukan dalam usaha
pembelaan negara sesuai dengan kemampuan masing-masing
seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 3 bahwa usaha bela negara
adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.
D periode pembelaan negara
1 periode perang kemerdekaan (1945-1949)
belannegara=perang dan diplomasi (politik)
2 periode:gangguan kamdagri – nasional dan charakter building
bela negara = hankam dan politik
3 periode :orde baru (pembangunan nasional
E ketentuan undang –undang pertahanan negara
Dalam UU RI No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 dinyatakan
:
a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
b. keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud dalam
ayat (1) diselenggarakan melalui:
1. pendidikan kewarganegaraan
2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. pengabdian sebagi prajurit TNI secara suka rela atau wajib
4. pengabdian sesuai dengan propesi
ketentuan – ketentuan diatas semuanya harus didasari dengan
undang-undang
F. amandemen kedua (tahun 2000)UUD 1945 pasal 27 ayat(2)
Berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalm upaya
pembelaan negara “.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment